Umat Islam diharamkan berpuasa pada waktu-waktu berikut ini:
*. Hari raya Idul Fitri , yaitu pada (1 Syawal ) Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidakberniat untuk puasa.
*. Hari raya Idul Adha , yaitu pada (10 Zulhijjah ) Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya.
Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه :
"Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithrdan hari Adha" (HR Muttafaq 'alaihi)
*. Hari-hari Tasyrik , yaitu pada (11,12, dan 13 Zulhijjah )
*. Hari syak , yaitu pada (30 Syaban )
*. Puasa selamanya
*. Wanita saat sedang haid atau nifas
*. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa akan batal jika;
1. Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengandisengaja.
2. Bersetubuh.
3. Muntah dengan disengaja.
4. Keluar mani ( Istimna' ) dengan disengaja.
5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
6. Hilang akal (gila atau pingsan).
7. Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang yang boleh tidak berpuasa.
Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu: Yang wajib qadha' saja Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya ataubayi yang dikandungnya.
4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anakdan nifas.
6. Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
*. Hari raya Idul Fitri , yaitu pada (1 Syawal ) Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidakberniat untuk puasa.
*. Hari raya Idul Adha , yaitu pada (10 Zulhijjah ) Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya.
Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه :
"Rasulullah SAW melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithrdan hari Adha" (HR Muttafaq 'alaihi)
*. Hari-hari Tasyrik , yaitu pada (11,12, dan 13 Zulhijjah )
*. Hari syak , yaitu pada (30 Syaban )
*. Puasa selamanya
*. Wanita saat sedang haid atau nifas
*. Puasa sunnah bagi wanita tanpa izin suaminya.
Hal-hal yang membatalkan puasa
Puasa akan batal jika;
1. Masuknya benda (seperti nasi, air, asap rokok dan sebagainya) ke dalam rongga badan dengandisengaja.
2. Bersetubuh.
3. Muntah dengan disengaja.
4. Keluar mani ( Istimna' ) dengan disengaja.
5. Haid (datang bulan) dan Nifas (melahirkan anak)
6. Hilang akal (gila atau pingsan).
7. Murtad (keluar dari agama Islam).
Orang yang boleh tidak berpuasa.
Berikut ini adalah orang yang boleh untuk meninggalkan puasa wajib (puasa Ramadhan), yaitu: Yang wajib qadha' saja Orang-orang yang tersebut di bawah ini, boleh tidak berpuasa, tetapi wajib qadha', artinya wajib mengganti puasanya di hari lain, sebanyak hari yang ditinggalkan. Yaitu sebagai berikut :
1. Orang yang sakit, yang ada harapan untuk sembuh.
2. Orang yang bepergian jauh (musafir) sedikitnya 81 km.
3. Orang yang hamil, yang khawatir akan keadaannya ataubayi yang dikandungnya.
4. Orang yang sedang menyusui anak, yang khawatir akan keadaannya atau anaknya.
5. Orang yang sedang haid (datang bulan), melahirkan anakdan nifas.
6. Orang yang batal puasanya dengan suatu hal yang membatalkannya selain bersetubuh.
Yang tidak wajib qadha', tetapi wajib fidyah
Orang-orang di bawah ini tidak wajib qadha' (menggantikan puasa di hari lain), tetapi wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari yang ia tidak berpuasa, berupa bahan makanan pokok sebanyak 1 mud (576 gram).
1. Orang yang sakit yang tidak ada harapan akan sembuhnya.
2. Orang tua yang sangat lemah dan tidak kuat lagi berpuasa.
Yang wajib qadha' dan kifarat
Orang yang membatalkan puasa wajibnya dengan bersetubuh, wajib melakukan kifarat dan qadha'. Kifarat ialah memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Jika tidak ada hamba sahaya yang mukmin maka wajib berpuasa dua bulan berturut-turut (selain qadha' menggantikan hari yang ditinggalkan), jika tidak bisa, wajib memberi makan 60 orang miskin, masing-masing sebanyak 1 mud (576 gram) berupa bahan makanan pokok.
0 Response to "Waktu haram puasa"
Posting Komentar