Beli Kodom Sutra

Larangan Qaza Dalam Al Qur'an ( Mencukur Rambut Sebagian )

LALU BAGAIMANA DENGAN HAIR REMOVEL BEKAM UMMU MUGHITS?
Hukum Qaza Dalam Al Qur'an
Dari sekian banyak kasus penyakit dan
keluhan pasien yang datang ke Assabil, kasus keluhan dan sakit kepala menempati urutan pertama. Sementara titik bekam yang paling efektif untuk kasus sakit dan keluhan di kepala titiknya ya di kepala. Itu pula yang terjadi pada masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ketika ada orang yang mengeluh sakit di kepala, maka beliau memerintahkan untuk bekam di kepala.
Itu artinya jika bekam di kepala maka perlu dilakukan hair removel atau cukur rambut kepala. Caranya, jika diameter kop digunakan yang ukuran 3 cm, maka perlu dilakukan hair removel dengan diameter 5 cm, atau dengan mencukur habis semua rambut kepala hingga gundul. Cara kedua ini masih memungkinkan untuk pria, tidak untuk wanita. Kami tidak menolerir penggunaan mesin sedot tanpa hair removel karena menunjukkan ketiadaan ilmu tentang masalah infeksi dan standar antisepsis.
Di samping sakit dan keluhan kepala, pasien dengan kasus gangguan CNS, keterbelakangan IQ dan mental juga sangat efektif dibekam di titik ummu mughits dan beberapa bagian kepala lainnya. Begitu pula stroke. Yang sedang menghapal Al-Qur'an juga baik dibekam di titik kepala. Orang yang sudah tua in syaa Allah dapat terhindar dari pikun jika rajin bekam di kepala. Banyak orang yang dapat dibekam di titik kepala.
Permasalahannya, mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain, yang disebut al-qaza' atau qaza'ah atau qunza'ah, dilarang Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ الْقَزَعِ (وأخرجه البخاري (5920)، ومسلم (2120)، وأبو داود (4193)، والنسائي 8/ 130)
Dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang al-qaza'." (HADITS SHAHIH, takhrij Al-Bukhary, hadits nomer 5920; Muslim, hadits nomer 2120; Abu Daud, 4193; An-Nasa'y, 8/130).
Lalu apakah ketika dilakukan cukur model al-qaza' saat bekam di kepala termasuk dalam larangan ini? Apakah larangan ini nahyu tahrim atau nahyu tanzih?
Yang pasti, jangan sampai ketika kita melaksanakan sesuatu yang kita gembar-gemborkan sebagai Sunnah, dalam praktik atau sistemnya justru menabrak Sunnah yang lain. Atau karena salah dalam mentakwili, lalu kesalahan tersebut disebarluaskan yang mengakibatkan pengebirian terhadap pelaksanaan Sunnah itu sendiri. Sehingga ada yang berpendapat bahwa mencukur sebagian rambut sebelum bekam di sekitar ummu mughits adalah haram, yang didasarkan kepada hadits ini.
Asbabul-wurud hadits larangan qaza', qaza'ah, atau qunza'ah adalah untuk bayi. Namun hal ini berlaku bagi siapa pun, laki perempuan, tua muda.
Larangan ini berlaku jika tidak ada alasan kuat untuk mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan yang lain, yang menurut penjelasan Ubaidillah, apakah yang dibiarkan di bagian jambul (seperti gogon) atau di samping atau di belakang. Jika al-qaza' dilakukan karena untuk action, gaya, model, maka itulah yang dilarang dalam hadits. Tapi jika karena ada luka, infeksi, korengan, karena hendak menjalani operasi, maka diperbolehkan melakukan al-qaza'. Termasuk dalam hal ini adalah alasan berbekam di kepala.
Dalam kitab Syarh Riyadhush-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih bin Muhammad Al-Utsaimin, menukil pendapat Syaikh Abdurrahman bin As-Sa'dy, Syaikh Muhammad bin Ibrahim dan Syaikh Abdul-Aziz bin Baz juga lain-lainnya, bahwa rambut wanita tidak boleh dicukur (qaza'). Begitu pula anak kecil dan dewasa, kecuali karena suatu keperluan mendesak ketika di kepala ada luka yang harus diobati, maka yang demikian itu diperbolehkan, karena toh Nabi pun harus mencukur rambut ketika beliau harus meminta hijamah, yang pada waktu itu beliau sedang berihram. Padahal mencukur rambut saat ihram dilarang. Namun ketika hal itu diperlukan, maka permasalahannya pun beda.
Anjuran dan Solusi:
1.       Boleh mencukur sebagian rambut di sekitar titik bekam tanpa mencukur rambut di bagian yang lain. Tapi lebih baik dicukur semuanya atau gundul sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih riwayat An-Nasa'y, nomer 5048.
2.       Tanpa mencukur rambut saat titik bekam di kepala dengan menggunakan mesin vacuum khusus bertentangan dengan prinsip hijamah yang dilakukan Rasulullah, bahwa beliau pun mencukur rambut kepala saat bekam di kepala, juga bertentangan dengan standar bekam steril dan standar antisepsis untuk tindakan invasive.
3.       Larangan dalam hadits ini bukan nahyu tahrim tapi nahyu tanzih, sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian kitab syuruh.
4.       Al-Qaza' untuk tujuan hijamah di kepala diperbolehkan dan tidak termasuk dalam larangan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ini.
5.    Al-Qaza' dilarang jika dilakukan tanpa hilah syar'iah seperti untuk gaya, action, intertainment.
Yang benar datang dari Allah dan yang salah datang dari diri kami. Semoga uraian ini mencerahkan.

0 Response to "Larangan Qaza Dalam Al Qur'an ( Mencukur Rambut Sebagian )"