LALU BAGAIMANA DENGAN HAIR REMOVEL BEKAM UMMU MUGHITS?
Hukum Qaza Dalam Al Qur'an |
Dari
sekian banyak kasus penyakit dan
keluhan pasien yang datang ke Assabil,
kasus keluhan dan sakit kepala menempati urutan pertama. Sementara
titik bekam yang paling efektif untuk kasus sakit dan keluhan di kepala
titiknya ya di kepala. Itu pula yang terjadi pada masa Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam. Ketika ada orang yang mengeluh sakit di
kepala, maka beliau memerintahkan untuk bekam di kepala.
Itu
artinya jika bekam di kepala maka perlu dilakukan hair removel atau
cukur rambut kepala. Caranya, jika diameter kop digunakan yang ukuran 3
cm, maka perlu dilakukan hair removel dengan diameter 5 cm, atau dengan
mencukur habis semua rambut kepala hingga gundul. Cara kedua ini masih
memungkinkan untuk pria, tidak untuk wanita. Kami tidak menolerir
penggunaan mesin sedot tanpa hair removel karena menunjukkan ketiadaan
ilmu tentang masalah infeksi dan standar antisepsis.
Di
samping sakit dan keluhan kepala, pasien dengan kasus gangguan CNS,
keterbelakangan IQ dan mental juga sangat efektif dibekam di titik ummu
mughits dan beberapa bagian kepala lainnya. Begitu pula stroke. Yang
sedang menghapal Al-Qur'an juga baik dibekam di titik kepala. Orang yang
sudah tua in syaa Allah dapat terhindar dari pikun jika rajin bekam di
kepala. Banyak orang yang dapat dibekam di titik kepala.
Permasalahannya,
mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian yang lain, yang
disebut al-qaza' atau qaza'ah atau qunza'ah, dilarang Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam
عَنْ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: نَهَى رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَنْ الْقَزَعِ (وأخرجه البخاري (5920)، ومسلم (2120)، وأبو داود (4193)، والنسائي 8/ 130)
Dari Ibnu Umar, dia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
melarang al-qaza'." (HADITS SHAHIH, takhrij Al-Bukhary, hadits nomer
5920; Muslim, hadits nomer 2120; Abu Daud, 4193; An-Nasa'y, 8/130).
Lalu
apakah ketika dilakukan cukur model al-qaza' saat bekam di kepala
termasuk dalam larangan ini? Apakah larangan ini nahyu tahrim atau nahyu
tanzih?
Yang
pasti, jangan sampai ketika kita melaksanakan sesuatu yang kita
gembar-gemborkan sebagai Sunnah, dalam praktik atau sistemnya justru
menabrak Sunnah yang lain. Atau karena salah dalam mentakwili, lalu
kesalahan tersebut disebarluaskan yang mengakibatkan pengebirian
terhadap pelaksanaan Sunnah itu sendiri. Sehingga ada yang berpendapat
bahwa mencukur sebagian rambut sebelum bekam di sekitar ummu mughits
adalah haram, yang didasarkan kepada hadits ini.
Asbabul-wurud
hadits larangan qaza', qaza'ah, atau qunza'ah adalah untuk bayi. Namun
hal ini berlaku bagi siapa pun, laki perempuan, tua muda.
Larangan
ini berlaku jika tidak ada alasan kuat untuk mencukur sebagian rambut
kepala dan membiarkan yang lain, yang menurut penjelasan Ubaidillah,
apakah yang dibiarkan di bagian jambul (seperti gogon) atau di samping
atau di belakang. Jika al-qaza' dilakukan karena untuk action, gaya,
model, maka itulah yang dilarang dalam hadits. Tapi jika karena ada
luka, infeksi, korengan, karena hendak menjalani operasi, maka
diperbolehkan melakukan al-qaza'. Termasuk dalam hal ini adalah alasan
berbekam di kepala.
Dalam
kitab Syarh Riyadhush-Shalihin, Syaikh Muhammad bin Shalih bin Muhammad
Al-Utsaimin, menukil pendapat Syaikh Abdurrahman bin As-Sa'dy, Syaikh
Muhammad bin Ibrahim dan Syaikh Abdul-Aziz bin Baz juga lain-lainnya,
bahwa rambut wanita tidak boleh dicukur (qaza'). Begitu pula anak kecil
dan dewasa, kecuali karena suatu keperluan mendesak ketika di kepala ada
luka yang harus diobati, maka yang demikian itu diperbolehkan, karena
toh Nabi pun harus mencukur rambut ketika beliau harus meminta hijamah,
yang pada waktu itu beliau sedang berihram. Padahal mencukur rambut saat
ihram dilarang. Namun ketika hal itu diperlukan, maka permasalahannya
pun beda.
Anjuran dan Solusi:
1. Boleh
mencukur sebagian rambut di sekitar titik bekam tanpa mencukur rambut
di bagian yang lain. Tapi lebih baik dicukur semuanya atau gundul
sebagaimana yang disebutkan dalam hadits shahih riwayat An-Nasa'y, nomer
5048.
2. Tanpa
mencukur rambut saat titik bekam di kepala dengan menggunakan mesin
vacuum khusus bertentangan dengan prinsip hijamah yang dilakukan
Rasulullah, bahwa beliau pun mencukur rambut kepala saat bekam di
kepala, juga bertentangan dengan standar bekam steril dan standar
antisepsis untuk tindakan invasive.
3. Larangan dalam hadits ini bukan nahyu tahrim tapi nahyu tanzih, sebagaimana yang disebutkan dalam sebagian kitab syuruh.
4. Al-Qaza'
untuk tujuan hijamah di kepala diperbolehkan dan tidak termasuk dalam
larangan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits ini.
5. Al-Qaza' dilarang jika dilakukan tanpa hilah syar'iah seperti untuk gaya, action, intertainment.
Yang benar datang dari Allah dan yang salah datang dari diri kami. Semoga uraian ini mencerahkan.
0 Response to "Larangan Qaza Dalam Al Qur'an ( Mencukur Rambut Sebagian )"
Posting Komentar